Peningkatan Penjaminan Mutu Internal Melalui Workshop Penyusunan Laporan Audit Mutu Internal di Lingkungan Universitas Jember Tahun 2024

Pusat Audit dan Pengendalian Mutu LPMPP Universitas Jember pada 19-20 Oktober 2024 di Kampus Vokasi Universitas Jember, Jubung, Jember melakukan kegiatan Workshop Penyusunan Laporan Audit Mutu Internal di Lingkungan Universitas Jember Tahun 2024.

Pengujian sistematik dan mandiri untuk memastikan pelaksanaan kegiatan perguruan tinggi secara efektif telah sesuai dengan rencana dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan Institusi/Perguruan Tinggi  serta peluang peningkatannya,  maka Audit Mutu Internal (AMI) merupakan proses yang sistematis dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit serta evaluasi secara obyektif kesesuaian dan keterpenuhan butir mutu yang telah ditetapkan sebagaimana dalam standar Standar Penjamin Mutu Internal (SPMI) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Penyelenggaraan AMI di lingkungan Universitas Jember tahun 2024 telah selesai dalam beberapa tahapan yaitu pelatihan auditor yang diselenggarakan pada  13-15 Agustus 2024, dan tahapan audit kecukupan mulai 29 September hingga 5 Oktober 2024.

Pada periode 7-18 Oktober 2024 adalah tahapan audit kepatuhan dengan area audit pada Program Studi dan Unit Pengelola Program Studi. Tahapan lanjutan dalam siklus ini adalah penyusunan laporan dengan periode  21-25 Oktober 2024 dan akan diakhiri dengan Rapat Tinjauan Manajemen pada  4-15 November 2024.

Penyusunan laporan AMI menjadi bagian penting dalam siklus AMI yang memiliki peran strategis dalam memberikan gambaran komprehensif terkait temuan audit, baik yang berkaitan dengan kesesuaian maupun ketidaksesuaian terhadap standar yang berlaku. Laporan AMI bukan sekadar dokumentasi rutin yang dihasilkan setelah proses audit, tetapi merupakan instrumen penting untuk mengukur kinerja dan kesesuaian berbagai proses dalam lembaga terhadap standar dan kebijakan mutu yang diterapkan. Keselarasan (kesesuaian) yang ditemukan melalui audit menunjukkan area di mana organisasi telah memenuhi standar yang telah ditetapkan, sedangkan ketidaksesuaian (non-conformance) mengindikasikan adanya penyimpangan dari standar yang berlaku.

Laporan AMI menjadi dasar untuk melakukan evaluasi lebih lanjut, terutama dalam aspek  anajemen risiko, di mana Program Studi/Unit Pengelola Program Studi harus segera mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki ketidaksesuaian, serta mempertahankan atau memperkuat area yang sudah sesuai. Rencana tindak lanjut yang disusun berdasarkan laporan audit merupakan elemen kunci dalam siklus perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Setiap temuan audit, terutama yang berkaitan dengan ketidaksesuaian, harus segera ditindaklanjuti dengan tindakan korektif yang spesifik dan realistis. Selain itu, unit kerja atau departemen yang diaudit harus melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa tindakan perbaikan yang diambil benar-benar mengatasi akar penyebab masalah, bukan hanya memperbaiki gejala.