Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Jember menyelenggarakan Pelatihan Inovasi Pembelajaran bagi Dosen Pengampu Mata Kuliah Wajib Kurikulum (MKWK) pada Rabu (28/1/2026) bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Soerachman Universitas Jember. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dosen MKWK terhadap kebijakan Indikator Kinerja Utama (IKU) 2026 serta mendorong implementasi pembelajaran yang inovatif dan relevan dengan isu strategis nasional.
Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Iis Nur Asyiah, S.P., M.P., selaku Sekretaris Bidang Program dan Pengembangan LPMPP Universitas Jember, serta Dr. Dian Kurniati, M.Pd., Koordinator Pusat Pengembangan dan Inovasi Pembelajaran LPMPP Universitas Jember. Pelatihan diikuti oleh lebih dari 90 dosen pengampu MKWK dari total 120 dosen yang menyatakan kesediaannya untuk berpartisipasi.

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Jember. Selanjutnya, laporan kegiatan disampaikan oleh Dr. Dian Kurniati, M.Pd., yang menyampaikan bahwa tingginya tingkat partisipasi dosen MKWK mencerminkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pembelajaran MKWK di Universitas Jember.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Iis Nur Asyiah menegaskan pentingnya integrasi IKU 7 dan IKU 11 dalam pembelajaran MKWK. Pada tahun 2026, IKU 7 berfokus pada keterkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs), dengan tiga tujuan SDGs yang bersifat wajib, yaitu SDG 1 (No Poverty), SDG 4 (Quality Education), dan SDG 17 (Partnership for the Goals) dan 2 SDG lainnya. Integrasi SDGs ke dalam MKWK diharapkan mampu memperkuat kontribusi Universitas Jember dalam mendukung pembangunan berkelanjutan.

Selain itu, Universitas Jember juga menetapkan IKU 11 sebagai IKU pilihan yang mencakup kebijakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, Anti Narkoba, dan Anti Korupsi. Kebijakan anti kekerasan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, yang menekankan kewajiban mahasiswa untuk mengikuti modul pembelajaran terkait kekerasan, intoleransi, dan perundungan melalui Learning Management System, serta penerapan minimal satu bentuk kebijakan anti kekerasan di perguruan tinggi.
Berbagai bentuk kebijakan tersebut antara lain integrasi materi moderasi beragama dan kebhinekaan dalam MKWK, pembentukan dan penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), sosialisasi PPKS, penyusunan regulasi pencegahan kekerasan di lingkungan kampus, hingga penerapan peraturan yang melarang praktik perpeloncoan dalam kegiatan kemahasiswaan. Selain itu, kebijakan anti narkoba dan anti korupsi juga menjadi bagian dari IKU 11, termasuk integrasi materi anti narkoba dalam MKWK serta penerapan mekanisme pengendalian gratifikasi, whistle blowing system, dan penanganan benturan kepentingan.
Materi selanjutnya disampaikan oleh Dr. Dian Kurniati, M.Pd., yang menjelaskan teknis pelaksanaan pembelajaran MKWK, khususnya pada minggu ke-1, ke-2, dan ke-3 yang akan dilaksanakan secara daring. Ia juga menegaskan bahwa proses pembelajaran MKWK harus secara jelas memuat ketercapaian IKU yang telah ditetapkan.

Dalam sesi penegasan, disampaikan beberapa pesan penting bagi dosen pengampu MKWK, antara lain agar keterlambatan penginputan nilai tidak terulang kembali, pelaksanaan remedial dilakukan sebelum nilai akhir diumumkan, serta perlunya penyampaian kepada mahasiswa bahwa nilai kelulusan MKWK minimal adalah B, sehingga mahasiswa diharapkan mengikuti perkuliahan secara optimal. Selain itu, dosen juga diingatkan untuk segera melengkapi pengisian SIPALU serta memperhatikan pemberian jeda waktu yang memadai apabila terjadi perubahan jadwal perkuliahan, khususnya bagi mahasiswa dari rumpun kesehatan yang memiliki kegiatan praktikum.
