LPMPP Universitas Jember melalui Pusat Layanan Konseling dan Difabel (PLKD) mengadakan Pelatihan Penyusunan Pedoman Pembelajaran Ragam Disabilitas pada 18 s.d 19 September 2024 di Aula LPMPP Universitas Jember.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi Pasal 38 Ayat 1 menyebutkan bahwa perguruan tinggi harus menyediakan layanan mahasiswa dalam memenuhi keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus. Lebih lanjut dalam Permendikbudristek tersebut terutama Pasal 48 Ayat 2 menyebutkan bahwa perguruan tinggi menjamin dan menyediakan akses terhadap sarana dan prasarana yang ramah terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus. Oleh karena itu, kedepannya setiap institusi pendidikan tinggi untuk dapat menyelenggarakan pendidikan inklusif bagi para penyandang disabilitas dengan ditunjang sarana dan prasarana yang mendukung bagi setiap ragam disabilitas yang ada.
Universitas Jember sebagai institusi pendidikan tinggi terus melakukan pembenahan diri dalam mewujudkan kampus yang ramah disabilitas dengan penyelenggaraan pendidikan inklusif. Salah satu hal yang dilakukan yaitu dengan melakukan penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pendidikan terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang berkebutuhan khusus.
Pendidikan di perguruan tinggi merupakan suatu tahapan proses yang memberikan peluang bagi mahasiswa untuk dapat mendapatkan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni. Pendidikan di perguruan tinggi diharapkan juga memberikan peluang bagi setiap mahasiswa untuk dapat menggali dan mengeksplorasi diri berkaitan dengan bakat, minta, dan potensi, sehingga memungkinkan individu meraih prestasi baik akademik maupun non akademik. Oleh karena itu, inovasi pendidikan berkaitan dengan proses belajar dan mengajar perlu untuk terus dikembangkan sehingga dapat mencapai harapan dari setiap elemen stakeholders dari bidang pendidikan.
Sebagaimana amanat UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan, maka seyogyanya para penyandang disabilitas juga memperoleh hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Sementara itu, Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga menyebutkan hal yang sama, bahwa setiap warga negara (tanpa terkecuali) berhak untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (Pasal 5 Ayat 1). Oleh karena itu, perlu adanya suatu layanan pendidikan khusus bagi para penyandang disabilitas untuk memberikan layanan pendidikan yang efektif dan bermutu kedepannya.
Kegiatan pelatihan ini diharap dapat menghasilkan Pedoman pembelajaran ragam disabilitas untuk memfasilitasi dan pelayanan khusus yang memungkinkan mahasiswa disabilitas mengikuti dan mengakses layanan administrasi, akademik, dan kemahasiswaan di kampus secara mudah, sehingga mahasiswa disabilitas dapat belajar dan mencapai prestasi akademik yang optimal agar tercipta pendidikan inklusif yang memadai. Selain itu tersedianya informasi berbagai ragam jenis disabilitas serta pengembangan media pembelajaran ramah disabilitas di Universitas Jember.

