Pusat Layanan Konseling dan Difabel (PLKD)
LPMPP Universitas Jember
Pendahuluan
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jember, Pasal 65 menyebutkan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) mempunyai tugas sebagai berikut:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran
- Pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan
- Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
- Fasilitasi peningkatan mutu pendidikan
- Peningkatan dan pengembangan pembelajaran
- Koordinasi penjaminan mutu pendidikan dan pengembangan pembelajaran
- Penyiapan bahan kerja sama di bidang penjaminan mutu pendidikan
- Pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu pendidikan
- Pelayanan administrasi
Pusat Layanan Konseling dan Difabel (PLKD)
PLKD dibentuk untuk memberikan pelayanan bimbingan dan konseling bagi mahasiswa yang mengalami permasalahan kesehatan mental serta menyediakan layanan bagi mahasiswa dengan disabilitas untuk mewujudkan UNEJ sebagai kampus inklusivitas. Tugas dan fungsi PLKD meliputi:
- Pelayanan konseling mahasiswa untuk kegiatan akademik dan non akademik
- Pelayanan mahasiswa disabilitas dalam menunjang kegiatan akademik dan non akademik
- Fasilitasi kesiapan psikologis dan kebutuhan difabel dalam kegiatan pembelajaran
- Pelayanan tes psikologi bagi seluruh civitas akademika UNEJ
- Fasilitasi penjaminan mutu pendidikan dari aspek layanan psikologis dan disabilitas mahasiswa
Layanan Bimbingan dan Konseling
- Konseling regular mahasiswa UNEJ
- Konseling mahasiswa MBKM
- Assessment dan Analisis PASS, AUM Reguler, dan AUM tugas akhir
- Psikotes bagi mahasiswa
- Pelatihan Dosen Akademik dan Konselor
- Pelatihan Mahasiswa Peer Konselor
Layanan Difabel
- Audit sarana dan prasarana disabilitas
- Assessment ragam disabilitas
- Pengembangan media pembelajaran ragam disabilitas
- Assessment bakat dan minat mahasiswa disabilitas
- Pelatihan Sahabat Difabel
- Layanan difabel dari tenaga kependidikan
Keterangan
- Assessment PASS dilakukan di Minggu ke-9 tiap semester
- Assessment AUM Reguler dan AUM Skripsi dilakukan tiap akhir semester
- Audit sarana dan prasarana disabilitas dilakukan di bulan ke-6 per tahun
- Assessment bakat dan minat mahasiswa disabilitas di bulan ke-6 per tahun
Dokumen PLKD LPMPP
- Panduan Penyelenggaraan Layanan Bimbingan dan Konseling
- Dokumen Alat Ungkap Masalah (AUM)
- Pedoman Layanan Pendidikan Inklusi
- Dokumen Layanan Konseling
- Dokumen Alih Tangan Kasus (ATK)
- Disability Service Guidelines Jember University
- Panduan Layanan Disabilitas Universitas Jember
- Panduan Dosen Pembimbing Akademik dan Dosen Konselor
- Buku Manual Aplikasi Layanan Pendampingan Disabilitas
- Buku Manual Aplikasi Layanan Akomodasi
- Buku Manual Aplikasi Layanan Proses Pembelajaran
- Buku Manual Aplikasi Layanan Konseling
- Panduan Rekrutmen Sahabat Disabilitas Universitas Jember
Kegiatan PLKD LPMPP
- Pelayanan konseling regular mahasiswa dan mahasiswa MBKM
- Psikotes calon mahasiswa profesi
- Monitoring PASS, AUM Reguler, dan AUM Skripsi
- Pelatihan Self Help Skill untuk peningkatan adaptasi dan prestasi akademik
- Optimalisasi konseling dan layanan inklusif untuk peningkatan kualitas pembelajaran
- Pelatihan Dosen Konselor untuk optimalisasi prestasi mahasiswa
- Pendampingan Trauma Healing untuk peningkatan resiliensi mahasiswa
- Pelatihan Konseling Teman Sebaya untuk peningkatan kompetensi mahasiswa
- Audit sarana dan prasarana disabilitas di fakultas
- Survei ragam disabilitas, bakat/minat mahasiswa disabilitas beserta sarana prasarana
- Penyusunan media pembelajaran ragam disabilitas