WORKSHOP PERCEPATAN AKREDITASI UNGGUL MELALUI FINALISASI DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI BATCH DILINGKUNGAN UNIVERSITAS JEMBER

Grand Valonia Hotel, 23 Agustus 2024 Pusat Audit dan Pengendalian Mutu – LPMPP Universitas Jember mengadakan Workshop PERCEPATAN AKREDITASI UNGGUL MELALUI FINALISASI DOKUMEN AKREDITASI PROGRAM STUDI BATCH DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS JEMBER

Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi saat ini menjadi suatu kewajiban sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Pendidikan Tinggi yang bermutu akan mampu menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan /atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa dan Negara. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi terdiri atas Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi, dan sistem penjaminan mutu eksternal yang dilakukan melalui akreditasi.

Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi atas dasar kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN DIKTI). Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) dan Lembaga Akreditasi MANDIRI (LAM). Tujuan dilakukannya Akreditasi adalah untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan SN DIKTI; dan untuk menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun nonakademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.

 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi  Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi pada 16 Agustus 2023. Ketetapan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 disebutkan bahwa BAN-PT nantinya hanya akan mengeluarkan dua status akreditasi untuk program studi yaitu terakreditasi dan tidak terakreditasi, sedangkan status Akreditasi Unggul Program Studi hanya dapat dikeluarkan oleh LAM. Oleh karena itu, di masa transisi peraturan ini diharapkan kepada Program Studi di Lingkungan Universitas Jember yang akan habis masa akreditasinya dan atau masih terakreditasi B diharapkan untuk dapat melakukan reakreditasi dengan target ada peningkatan status akreditasi menjadi Akreditasi Unggul. Workshop Percepatan Akreditasi Unggul melalui Finalisasi Dokumen Akreditasi pada Program Studi Batch 1 di Lingkungan Universitas Jember dilakukan sebagai upaya pemenuhan akreditasi Unggul Program Studi sebelum Permendikburistek Nomor 53 Tahun 2023 diberlakukan secara penuh, serta untuk pemenuhan 60% Program Studi terakreditasi Unggul sebagai syarat PTNBH.