ZI-WBK/WBBM

Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Universitas Jember

Komitmen LPMPP Universitas Jember
Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Universitas Jember dengan tegas berkomitmen untuk menerapkan Zona Integritas (ZI), Wilayah Bebas Korupsi (WBK), serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang prima. Dengan demikian, LPMPP Universitas Jember berperan aktif dalam menciptakan lingkungan akademik yang unggul sekaligus menjadi contoh teladan dalam penerapan tata kelola yang baik dan pelayanan publik yang berkualitas tinggi.
Zona Integritas
Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima.

Area Perubahan

ZI-WBK/WBBM LPMPP UNEJ

Area perubahan merupakan komponen yang menjadi faktor penentu pencapaian sasaran hasil pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM. Terdapat 6 (enam) area perubahan beserta bobot masing-masing, yaitu:

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas menuju WBK/ WBBM.

Manajemen perubahan bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir (mind set), serta budaya kerja (culture set) individu pada unit kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan Zona Integritas.

Akuntabilitas kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggung-jawabkan keberhasilan/kegagalan pelaksanaan program dan kegiatan dalam mencapai misi dan tujuan organisasi.

Penataan sistem manajemen SDM aparatur bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM aparatur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.

Peningkatan kualitas pelayanan publik merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik pada masing-masing instansi pemerintah secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.

Penguatan pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN pada masing-masing instansi pemerintah.

ZI-WBK/WBBM
Secara umum Pembangunan ZI Menuju WBK dan WBBM sebagai fokus pelaksanaan reformasi birokrasi tertuju pada dua sasaran utama, yaitu terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel, serta terwujudnya pelayanan publik yang prima. Dalam pembangunan ZI, terdapat indikator yang harus dipenuhi oleh setiap unit kerja/satuan kerja yang terbagi dalam dua komponen besar yaitu komponen pengungkit dan komponen hasil.
Komponen Pengungkit
Komponen pengungkit mencakup berbagai inisiatif dan kebijakan yang mendukung reformasi birokrasi untuk mencapai pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Komponen Hasil
Komponen hasil berfokus pada pencapaian target-target utama seperti pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan pelayanan publik yang prima melalui indikator-indikator yang telah ditetapkan.